Kapal Ikan Tuna Wajib Dapat Penandaan

Halaman Depan 04-01-2010

MedanBisnis – Denpasar
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menegaskan, Indonesia sebagai anggota Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) wajib melakukan penandaan kapal penangkap ikan tuna yang diizinkan beroperasi di Samudera Hindia.
“Pemasangan tanda IOTC pada setiap kapal penangkapan ikan tuna merupakan salah satu bentuk respon Indonesia terhadap persyaratan untuk produk perikanan yang diekspor ke Uni Eropa mulai 2010,” kata Menteri Fadel Muhammad di Pelabuhan Benoa, Bali Sabtu.
Kapal penangkapan ikan tuna Indonesia yang mendapat izin beroperasi di Samudera Hindia ada 874 unit, terdiri dari 871 kapal longline dan tiga kapal purse seine.
Pada acara peluncuran stiker IOTC untuk seluruh kapal asal Indonesia yang beroperasi di lautan lepas untuk menangkap ikan tuna. Pemasangan perdana stiker IOTC di Pelabuhan Benoa, Bali juga dilakukan melalui tiga pelabuhan perikanan lainnya.
Ketiga pelabuhan tersebut meliputi pelabuhan perikanan samudera (PPS) Nizam Zachman (Jakarta), PPS Cilacap (Jawa Tengah) dan pelabuhan Ratu (Jawa Barat.
Menteri Fadel Muhammad menambahkan, Indonesia menjadi anggota wadah internasional tersebut ke-27 sejak Juli 2007. Keanggotaan tersebut merupakan implementasi dari keikutsertaan Indonesia secara aktif dalam kerjasama pengelolaan perikanan secara regional dan internasional.
Indonesia ikutserta dalam kegiatan tersebut memperoleh banyak manfaat, antara lain kerjasama dalam bidang penelitian dan pengumpulan data bidang perikanan.
Selain itu penegakan hukum terhadap prilaku penangkapan ikan secara ilegal, khususnya ikan tuna serta ikut ambil bagian dalam pengelolaan dan konservasi sumberdaya ikan.
Hal lain yang tidak kalah penting komitmen Indonesia untuk berperan secara aktif dalam kerjasama dengan negara-negara lain untuk konservasi dan pemanfaatan sumberdaya ikan, ujar Menteri Fadel Muhammad.
Dobrak Uni Eropa
Fadel mengemukakan pula Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai telah mendobrak negara-negara yang selama ini menghambat ekspor dari Indonesia, termasuk hasil perikanan dan kelautan. “Ekspor hasil perikanan Indonesia ke Uni Eropa dikenakan pajak bea masuk sebesar 9,5 persen, sementara produk serupa dari Vietnam bebas,” katanya.
Ketika bertemu dengan pengusaha dari Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) di Bali, dia mengatakan hambatan dan kendala yang dihadapi Indonesia dalam menerobos pasaran mancanegara segera akan diatasi. “Kepala negara mempunyai komitmen yang besar untuk itu, agar berbagai jenis mata dagangan Indonesia, termasuk perikanan dan kelaut mampu bersaing di dunia internasional,” ujar Fadel.
Departemen Perikanan dan Kelautan dan para pengusaha perikanan akan merumuskan langkah untuk menembus pasar luar negeri, sedangkan berbagai kendala dievaluasi untuk mencari jalan keluarnya.”Jika masalahnya menyangkut antarnegara itu akan disodorkan kepada Presiden SBY untuk membicarakan dengan kepala negara bersangkutan,” tutur Fadel.Dia berharap Indonesia menjadi penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar pada 2015. (ant/dtf)

Artikel lainnya (Random)

Terpopuler Minggu Ini