TNGHS Rencanakan Tata Ruang Atasi Sengketa

Infrastruktur 24-12-2009

MedanBisnis – Sukabumi
Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) akan membuat tata ruang kesepakatan untuk mengatasi sengketa yang berkelanjutan antara warga kampung adat Kasepuhan Banten Kidul dengan pihak TNGHS.
Rencana pembuatan tata ruang kesepakatan tersebut masih menunggu disahkannya peraturan daerah tentang legalitas warga kampung adat yang meliputi tiga kasepuhan yakni Kasepuhan Ciptagelar, Sirnaresmi dan Ciptamulya.
“Tata ruang kesepakatan ini dibuat agar warga kampung adat yang bermukim dan mengelola lahan yang berada dalam lingkup kawasan TNGHS mengetahui daerah mana saja yang bisa dikelola oleh mereka dan menghindari kesalahpahaman antara kedua belah pihak,” kata Kepala Balai TNGHS Bambang Supriyanto kepada wartawan di Sukabumi, Rabu (23/12).
Bambang menuturkan, tata ruang kesepakatan ini adalah salah satu bukti bahwa pihaknya tidak mengeksploitasi atau bertindak sewenang-wenang kepada warga kampung adat. “Ini merupakan solusi awal kami sebelum turunnya perda,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, sebenarnya hanya satu kasepuhan yang masuk dalam kawasan TNGHS yakni Kasepuhan Ciptagelar.
Lahan TNGHS yang dijadikan tempat bermukim masyarakat kasepuhan tersebut seluas sekitar 50 hektare. “Dua kasepuhan lainnya yakni Ciptamulya dan Sirnaresmi berada berdampingan atau bersebelahan dengan lahan milik TNGHS,” ungkapnya.
Ditegaskannya, apabila sudah ada perda yang dikeluarkan oleh Bupati Sukabumi, hal yang perlu diketahui bahwa lahan wilayah adat tidak boleh dibuat sertifikat.
“Lahan adat bukan milik perseorangan sehingga tidak bisa dibuatkan sertifikat karena khawatir bisa saja dijual kepada pihak lain. Dan juga dalam lima tahun sekali akan ada evaluasi perda tentang keberadaan warga kampung adat,” tegas Bambang.
Sementara itu, Kasub Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Departemen Kehutanan, Rachman Upe menjelaskan, pihaknya akan mengakomodir apa yang diinginkan oleh warga kampung adat. Tetapi, itu semua harus ada peraturan yang mengaturnya, seperti adanya perda.
Untuk itu, pihaknya mempunyai solusi lain yakni dibuatkannya kampung konservasi sebagai tempat untuk warga kampung yang mendiami kawasan taman nasional. “Pengakuan adanya warga kampung adat adalah dengan adanya perda, dan kampung konservasi yang kami buat adalah lahan yang bisa dikelola oleh warga kampung adat sebagai tempat hak kelola sampai turunnya perda,” tandas Rachman. (ant)

Artikel lainnya (Random)

Terpopuler Minggu Ini