Tingkat Kebocoran Air Capai 35%
*benny pasaribu
MedanBisnis – Medan
Tingkat kebocoran air (losses) pada proyek pembangunan fasilitas air bersih, baik di proyek-proyek PDAM maupun perkantoran dan perumahan mencapai 35%, yang telah berlangsung sejak tahun 2005 hingga akhir 2009.
Disinyalir, kebocoran itu akibat masih kurang profesionalnya pelaksana sarana dan prasaran air bersih, baik oleh konsultan perencana maupun pelaksana pekerjaan. Meskipun kebocoran mencapai hingga 35%, masih lebih baik jika dibandingkan sebelum tahun 2005. Ketika itu, tingkat kebocoran air sangat tinggi, yakni berkisar 40% hingga 50%.
“Namun intinya, tingkat kebocoran masih tinggi saat ini,” ujar ahli pelaksana pekerjaan proyek air bersih Sumut Juara Pangaribuan kepada wartawan di kantornya Jalan Abdullah Lubis Medan, Rabu (23/12).
Mantan Ketua Umum DPD Asosiasi Kontraktor Air Indonesia (Akaindo) Sumut dua periode itu mengatakan, banyak pekerjaan air minum yang hanya bisa bertahan paling lama tiga hingga lima tahun.
Padahal idealnya, sebuah proyek air minum jika dikerjakan sebaik mungkin sesuai perencanaan, bisa bertahan minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Namun sayang, sepertinya hasil pengerjaan proyek air minum seperti ini belum banyak di Sumut,” jelas Juara.
Dia mencontohkan, banyak konsultan perencana yang salah mengaplikasikan ilmunya pada sebuah rencana pekerjaan air minum. Demkian juga kebanyakan kontraktor pelaksana yang tak jarang ‘memangkas’ material untuk mengejar keuntungan.
Misalnya, kesalahan perencana dalam menilai ketinggian tanah dan ini pula yang diikuti para pelaksana. Padahal sesuai aturan mainnya, ketinggian tanah memengaruhi pipa dengan kekuatan tekanan seperti apa yang akan digunakan.
Pipa dengan tekanan yang sama kerap digunakan meskipun tingkat ketinggian tanah tidak sama. Seharusnya konsultan pelaksana sudah bisa menganalisis pipa mana yang akan dipergunakan. “Demikian juga para pelaksana pekerjaan yang terlalu menghemat material pipa hanya untuk kejar untung,” terangnya.
Untuk meminimalisir kebocoran air, pelaksana sarana/prasarana air bersih harus meningkatkan kemampuan, baik di bidang manajerial, keteknikannya, sumber daya manusia (SDM), termasuk peralatan dan keuangannya.
Hal ini juga yang dituntut oleh pemerintah yang telah mencanangkan 80% penduduk di kabupaten/kota telah mendapatkan air bersih pada tahun 2010, yang juga telah ditunjukkan dengan pengalokasian anggaran dari APBN, APBD, bantuan daerah bawahan (BDB) termasuk hibah untuk masing-masing daerah.

