Lelang Proyek Dimulai 2010

Infrastruktur 24-12-2009

MedanBisnis – Surabaya
Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono menyatakan, lelang proyek pembangunan di Surabaya tahun 2010 segera bisa dimulai dalam waktu dekat menyusul RAPBD Surabaya 2010 sudah disahkan ulang oleh DPRD Surabaya.
“Setelah RAPBD disahkan, siang ini langsung saya kirim ke gubernur,” kata Bambang usai menghadiri rapat paripurna DPRD Surabaya dengan agenda pengesahan ulang RAPBD Surabaya 2010, Rabu (23/12).
Sebelumnya sempat ada kekhawatiran ditolaknya RAPBD Surabaya sebelumnya oleh Gubernur Jawa Timur bisa mempengaruhi roda pembangunan di Kota Surabaya. Namun, roda pemerintahan tidak terhambat meski RAPBD belum disahkan karena sudah ada PP yang menjamin soal itu.
Bambang menegaskan secara subtantif RAPBD tidak ada persoalan. Hanya saja persoalan APBD selama ini hanya soal legalitasnya saja. Pasalnya tatib dewan yang dijadikan acuan dalam mengesahkan RAPBD saat itu ditetapkan oleh pimpinan sementara, sedangkan secara aturan seharusnya dilakukan oleh pimpinan definitif.
Meski demikian, lelang proyek pembangunan yang sifatnya mendesak tetap berjalan. Seperti halnya proyek lelang taman-taman kota, dimana proses lelangnya sudah dimulai Desember ini.
“Diharapkan pencairannya berjalan Januari 2010, dan Februari proses pengerjaan proyeknya,” katanya.
Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardhana menyatakan tidak akan ada lagi penolakan RAPBD Surabaya 2010 setelah disahkan untuk kedua kalinya dalam rapat paripurna DPRD.
“Kami sudah konsultasi ke gubernur, sehingga gubernur tidak mungkin akan menolaknya lagi,” katanya dalam rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya. Menurutnya, setelah tata tertib (tatib) ditetapkan untuk kedua kalihnya pada Selasa (22/12), otomatis disahkan pula RAPBD Surabaya 2010.
Usai rapat paripurna, pihaknya meminta wali kota Surabaya segera mengirim RAPBD Surabaya 2010 ke Gubernur Jawa Timur untuk disahkan. “Hari ini juga, kami minta pemkot menyerahkan RAPBD ke gubernur. Beliau berjanji menunggu hingga malam,” ujarnya.
Saat disinggung apa ada jaminan jika RAPBD tersebut tidak ada penolakan, Wisnu menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi jika gubernur menolak RAPBD Surabaya kali ini.
Pihaknya tidak melanggar perundang-undangan yang ada khususnya UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengikuti saran dan pendapat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Jatim agar tatib disahkan pimpinan definitif dalam rapat paripurna. (ant)

Artikel lainnya (Random)

Terpopuler Minggu Ini