Sekretariat KPUD Pemekaran Harus Dibentuk
*nana miranti
MedanBisnis – Medan
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut akan memersiapkan pembentukan sekretariat KPUD di daerah hasil pemekaran. Hal ini sebagai tindak lanjut terbentuknya DPRD pemekaran.
Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution, kepada para wartawan, Rabu (25/11), mengatakan, sekretariat KPUD pemekaran yang akan dibangun yakni di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Labuhanbatu Selatan (Labusel), Nias Barat, Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli.
Tujuannya agar tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) daerah pemekaran segera dapat dimulai. “Pembentukan Sekretariat KPUD pemekaran mutlak dibentuk, ” ujarnya.
Setelah terbentuk, tahap berikutnya yakni rekrutmen dan seleksi anggota KPUD pemekaran. Pihaknya akan membentuk tim seleksi yang terdiri dari dua orang perwakilan dari anggota DPRD pemekaran, dua orang dari KPUD Sumut dan dua orang dari perwakilan daerah pemekaran.
“Kalau awal Desember sekretariat KPUD pemekaran dapat dilantik, kami akan segera membentuk tim seleksi untuk anggota KPUD pemekaran,” terangnya.
Berdasarkan UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dikatakan bahwa penetapan sekretaris KPUD dilakukan dengan pengusulan tiga nama oleh kepala daerah kabupaten/kota pemekaran ke Setjen KPU Pusat.
Selanjutnya, kata Irham, dari tiga nama itu dipilih salahsatu nama untuk ditetapkan menjadi sekertariat KPUD kabupaten/kota pemekaran.
“Kami berharap kalau ini bisa berjalan tepat waktu, maka pelaksanaan pilkada tidak lagi dilakukan oleh KPUD kabupaten/kota induk, tapi langsung oleh KPUD kabupaten/kota pemekaran,” tegas Irham.

