Pertamina Turunkan Tim Pantau Agen Minyak Tanah
MedanBisnis – Medan
PT Pertamina Region I menurunkan tim pemantau agen minyak tanah di Sumatera Utara (Sumut) menyusul banyaknya laporan tentang tindakan pangkalan minyak tanah yang menaikkan harga jual bahan bakar minyak itu.
“Pertamina memang hanya bisa menjatuhkan sanksi ke agen karena kontrak kerja sama Pertamina dilakukan dengan agen, bukan kepada pangkalan. Agenlah yang menjatuhkan sanksi kepada pangkalan,” kata Asistant Manager External Relation Pertamina Region I Fitri Erika di Medan, Senin (23/11).
Akhir pekan lalu, Pertamina sudah menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada satu agen, karena salah satu pangkalan minyak tanahnya di Jalan M Yacub terbukti menjual harga minyak tanah di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti yang dilaporkan masyarakat ke Pertamina.
Menurut agen yang diberi sanksi itu, pangkalan minyak tanah binaannya itu sudah juga diberi sanksi dengan pemutusan hubungan usaha. “Pengawasan sebenarnya bukan saja oleh Pertamina, tapi juga oleh pemerintah setempat karena yang menetapkan HET itu pemerintah propinsi dan termasuk pemko/pemkab,” katanya.
Sesuai SK Gubernur Sumut sebelumnya, Rudolf M Pardede tertanggal 12 Juni 2008 dan diundangkan pada tanggal 13 Juni 2008 oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekda RE Nainggolan dan belum dicabut, HET Minyak Tanah sudah ditetapkan untuk di tingkat pangkalan pada ibu kota kabupaten/kota se-Sumut.
Seperti di Medan HET minyak tanah sebesar Rp 2.850 per liter, Binjai Rp 2.875, Deliserdang (Lubukpakam) Rp 2.875, Langkat (Stabat) Rp 2.900, Serdang Bedagai (Sei Rampah) Rp 2.900, dan Karo (Kabanjahe) Rp 2.900 per liter.
Komponen HET minyak tanah tersebut terdiri dari harga tebus dari depot Pertamina Rp 2.500 per liter (sesuai Permen Menteri ESDM No 16/2008), margin atau keuntungan agen Rp 65 per liter, keuntungan pangkalan Rp 160 per liter dan biaya angkutan, bervariasi tergantung jarak ibu kota kabupaten/kota dengan depot Pertamina. “Jadi kalau ada yang jual Rp 3.000 – Rp 3.500 per liter, seperti yang dilaporkan masyarakat pekan-pekan terakhir ini memang menyalahi aturan,” katanya.
Apalagi, kata dia, dewasa ini pemerintah sedang menjalankan program konversi minyak tanah ke elpiji yang memerlukan edukasi yang baik dan benar kepada masyarakat. Pertamina juga belum menaikkan harga jual atau menarik minyak tanah itu dari daerah-daerah, meski program konversi di lima kota/kabupaten sudah selesai 100%.
Anggota DPD RI utusan Sumut Parlindungan Purba menegaskan, pemerintah dan Pertamina harus tegas mengambil sikap untuk kepentingan masyarakat. “Minyak tanah harus tetap ada di pasar dengan harga jual sesuai ketentuan, apalagi Pertamina mengaku belum menarik minyak tanah bersubsidi itu dan menaikkan harga jual,” katanya. (ant)

