Keterbatasan Anggaran
66 Kades di Simalungun Tidak Miliki Kantor
*ck 03
MedanBisnis – Simalungun
Meski sudah terbentuk puluhan tahun, namun hingga saat ini 66 nagori (desa) dari 345 nagori yang ada di Kabupaten Simalungun, masih belum memiliki kantor Pangulu (kepala desa).
Menurut Kabid Pemerintahan Nagori, pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN) Kabupaten Simalungun, Asimar Siregar, Selasa (10/11) masalah keterbatasan anggaran adalah hal yang paling utama penyebab kondisi ini. Sehingga sampai saat ini ke 66 nagori tersebut, menjalankan roda pemerintahannya di kantor yang bersifat sementara. Selain itu, areal calon lokasi kantor juga menjadi hambatan ke dua.
Diakui, pada tahun 2008 lalu, pihaknya telah mencoba mengajukan pengalokasian dana untuk pembangunan 66 kantor pangulu tersebut. Saat itu katanya, pihaknya mengajukan pengalokasian dana sebesar Rp 50 juta untuk setiap nagori. Namun sayangnya, permohonan pengalokasian itu tidak disetujui, dengan alasan keterbatasan anggaran yang ada.
“Kita sudah berusaha mengajukan angaran untuk pembangunan kantor tersebut, namun tidak disetujui, sehingga pada tahun ini kita tidak kita ajukan lagi,” jelas Asimar.
Lebih jauh Asimar berkomentar, jika merujuk pada anggaran untuk pembangunan kantor pangulu, jumlah anggaran yang diajukan oleh Pemerintah melalui BPMN, dapat dikatakan tidak terlalu berat. Pasalnya, dana tersebut hanya diperuntukkan bagi pembangunan gedung. Karena, sejak beberapa tahun silam, ketersediaan lokasi pembangunan kantor telah dimasukkan sebagai salah satu persyaratan dalam mendirikan sebuah nagori.
Meningkat
Akhir-akhir ini, pertumbuhan jumlah nagori pemekaran meningkat cukup pesat. Hal ini terlihat dari jumlah nagori sebelum era pemekaran digulirkan. Menurut data yang dimiliki BPMN, jika pada awalnya jumlah nagori yang ada hanya 219, namun saat ini telah menjadi 345 nagori, dengan kata lain bertambah sekitar 126 nagori.
Meski begitu, hal ini menurut Asimar masih tergolong sedikit, dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Simalungun yang mencapai 400 ribu ha dengan populasi penduduk yang mencapai 900 ribu jiwa. “Pertambahannya memang cukup besar yang seiring dengan pertambahan penduduk yang cukup tinggi. Bahkan untuk tahun ini, telah ada 9 pengusulan pembentukan nagori baru. Namun hal ini tetap masih kurang bila dibanding dengan luas wilayah kita, ” jelas Asimar.
Ketika disinggung mengenai hubungan persyaratan pemekaran nagori, dengan jumlah pertambahan nagori selama ini, Asimar mengaku persyaratan yang ada tidak begitu berpengaruh terhadap pertambahan jumlah nagori. Pasalnya, sistem pengusulam pemekaran nagori, dilakukan oleh masyarakat itu sendiri yang kemudian direkomendasi pemerintah kecamatan terkait.
Kemudian ditambah beberapa persayaratan lainnya seperti, memiliki penduduk minimal 200 KK, wilayah calon nagori baru harus terdiri dari minimal dari 3 huta (dusun).
Dengan jumlah penduduk masing-masing huta minimal 70 kepala keluarga dan ketersediaan lahan lokasi pembangunan kantor Pangulu.

