Kisruh di DPRD Medan Mulai Berdampak
Komisi Tak Punya Legalitas Panggil SKPD
*herman saleh
MedanBisnis – Medan
Kisruh pemilihan pimpinan komisi-komisi di DPRD Medan mulai terasa imbasnya. Komisi tidak punya kekuatan untuk memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing mitra kerjanya. Pasalnya, komisi yang sudah terbentuk belum disahkan oleh pimpinan DPRD, sehingga SKPD bisa mengabaikan panggilan dewan.
“Memang ada kesulitan ketika kami akan melakukan panggilan, suratnya tidak ditandatangani oleh pimpinan dewan,” kata Ketua Komisi A, Landen Marbun, di Gedung DPRD Medan, akhir pekan lalu.
Politisi Partai Damai Sejahtera (PDS) ini merasa apa yang terjadi di DPRD Medan saat ini menjadi celah bagi SKPD di jajaran Pemko Medan untuk mengabaikan keinginan mereka untuk melakukan pengawasan, sebagai salah satu fungsi dewan. Akibatnya, sebut Landen, pihaknya harus menunda rapat dengar pendapat (RDP) yang sudah dijadwalkan.
“Harapan kami tentu ada kebijakan dari pimpinan dewan untuk menanggapi permasalahan yang terjadi. Mengingat lembaga ini adalah lembaga kolektif yang tidak bisa mengedepankan keinginan pribadi masing-masing,” katanya.
Anggota Komisi D dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Muslim Maksum menambahkan, dengan tidak adanya surat yang ditandatangani pimpinan dewan, maka bisa mempersulit komisi memanggil pihak-pihak terkait yang menjadi objek pengawasan di komisi-komisi.
“Memang ada kesulitan dengan surat-menyurat saat ini, padahal banyak agenda yang sudah seharusnya dilaksanakan,” kata Ketua FPKS ini.
Namun, Komisi D punya solusi mengatasi permasalahan itu. Komisi yang dipimpin Ahmad Parlindungan Batubara (FPPP) ini tidak menyampaikan surat panggilan, namun langsung mendatangi SKPD yang menjadi mitra kerjanya lewat kunjungan kerja (kunker). Hal itu telah mereka lakukan dengan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB).
“Kalau surat undangan tidak ditandatangani, sebagai komisi bisa melakukan inisiatif dengan datang langsung ke SKPD terkait,” katanya.
Ketua DPRD Medan Denni Ilham Panggabean mengakui ada hambatan terhadap kinerja komisi akibat kisruh pemilihan pimpinan yang menurutnya tidak proporsional. Dia berharap setelah ada pembahasan kembali dengan pimpinan-pimpinan fraksi permasalahan ini bisa menemukan solusi terbaik.
“Nanti setelah SK pimpinan definitif diterbitkan gubernur, hal ini akan kami bahas kembali. Sebagai anggota dewan dan anggota komisi sah-sah saja melakukan kunjungan, tetapi tidak menyebutkan ada unsur pimpinan komisi,” katanya.
Menurut Ketua DPC Demokrat Medan ini, proses pemilihan pimpinan komisi yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak prosedural, sehingga belum bisa di-SK-kan.
Pemilihan pimpinan komisi pada 14 Oktober berlangsung ricuh. Fraksi Demokrat sebagai peraih kursi terbanyak gagal menempatkan kadernya sebagai pimpinan komisi.
Kericuhan berawal saat digelarnya sidang pemilihan pimpinan komisi D (pembangunan). Fraksi Demokrat menolak CP Nainggolan (Fraksi Golkar) masuk di Komisi D. Alasannya, politisi gaek partai beringin itu disebut-sebut akan menjadi Wakil Ketua DPRD Medan, yang ternyata tidak.
Kericuhan makin meruncing ketika Denni selaku ketua DPRD sementara masuk ke ruang rapat Komisi D sambil mengatakan bahwa rapat harus dipending. Hal yang sama juga dilakukan Denny kepada peserta rapat di Komisi A,B dan C. “Kalian jangan main kasar. Kalau memang itu maunya, kami pun bisa, kita sama-sama punya kekuatan,” kata Denni saat membubarkan rapat di ruang Komisi D.
Denni pun menarik staf-staf dari Sekretariat Dewan (Sekwan) di masing-masing komisi. Anggota Fraksi Demokrat di masing-masing komisi juga meninggalkan ruangan. Namun, proses pemilihan pimpinan di Komisi D dan komisi lainya tetap berlanjut.

