Bulan Ini Hewan Kaki Empat Ditertibkan
DPRD Sumut Desak Pemko Jalankan Aturan
*herman saleh/nana miranti
MedanBisnis – Medan
Penertiban hewan berkaki empat di Kota Medan tampaknya masih akan memerlukan waktu. Pasalnya, penjabat (Pj) Walikota Medan Rahudman Harahap mengaku belum siap melaksanakan penertiban dalam waktu dekat. Alasannya, untuk mengeksekusi dilakukan tahapan-tahapan.
“Saya tidak pernah berjanji terkait tanggal penertiban, tetapi saya katakan kembali bulan ini akan ditertibkan,” kata Rahudman seraya menyangkal memberi janji, kepada wartawan, di rumah dinas walikota Medan, Selasa (13/10).Rahudman mengatakan tidak ada kendala berarti untuk penertiban, seraya mengaku sudah menandatangani peraturan walikota (perwal) dan SK terkait tim penertiban dan petunjuk teknisnya.
Sebelumnya, Senin (12/10), ratusan massa dari 23 ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUISU) mendatangi Kantor Walikota Medan. Massa aksi menagih janji Rahudman Harahap yang akan menertibkan hewan berkaki empat tanggal 15 Oktober 2009. Namun, setelah berdialog dengan perwakilan dari Pemko Medan, perwakilan massa tak kunjung menerima jawaban pasti.
Ditanyakan terkait ancaman penertiban langsung yang akan dilakukan FUISU jika Pemko Medan lambat bergerak, Rahudman dengan berani menantang pernyataan dari ormas tersebut. “Kalau memang mau menertibkan sendiri, kenapa tidak dari dulu,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rahudman juga mengaku tidak bisa mengambil tindakan cepat. Alasannya, penertiban hewan berkaki empat berpotensi menimbulkan polemik yang baru, jika seandainya tidak disikapi secara bijaksana. Untuk itu, katanya, Pemko Medan masih akan melakukan pendekatan terlebih dahulu dengan masyarakat dan menyosialisasikan larangan beternak hewan kaki empat di Kota Medan.
Jika sosialisasi sudah selesai, lanjutnya, maka akan dilakukan penertiban untuk setiap ternak hewan berkaki empat di Kota Medan. “Semuanya akan ditertibkan dan tidak akan ada relokasi,” tegasnya.
Jalankan Aturan
Ketua Sementara DPRD Medan Denni Ilham Panggabean menegaskan tidak ada pilihan lain, Pemko Medan harus melakukan penertiban jika memang ada aturan yang melarang. “Kalau aturannya sudah ada, jangan tunggu lagi, Pemko Medan harus melakukan eksekusi,” tegasnya.
Hal senada juga diutarakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat Nurhasannah. Menurutnya, Rahudman Harahap cukup hanya menjalankan aturan yang berlaku tentang penertiban ternak kaki empat yang memang sudah ada.
“Kan aneh, aturan ada. Tapi tidak dijalankan, dan gak ada pula yang protes. Apa ini karena ada orang yang mendukung para peternak itu,” kata Nurhasanah, kepada wartawan, di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (13/10).
Dari Fraksi PKS, Sigit Pramono Asri menyatakan, Pemko Medan cukup berjalan sesuai dengan koridor yang sudah ada. Walaupun memang tidak dapat dipungkiri bahwa penertiban ternak kaki empat ini tidak lah mudah. “Berjalan sesuai dengan peraturan saja. Kan Pemko juga punya aparat, jangan hanya ketika penertibal padang kaki lima saja Satpol PP turun,” jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, M Affan menyatakan, sebagai Pj kepala daerah, Rahudman Harahap tidak perlu banyak mengumbar janji kepada masyarakat Kota Medan. Tapi cukup menjalankan apa saja yang sudah dijanjikannya kepada masyarakat. Sehingga tidak menjadi bumerang baginya, seperti kondisi yang ada sekarang.

