Terlibat Beragam Kasus
78 Tentara Kodam I/BB Dipecat

Umum 14-07-2009

*cw-01
MedanBisnis – Medan
Sebanyak 78 personel Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Kodam I/BB) dipecat dengan tidak hormat. Mereka terlibat beragam kasus, di antaranya asusila, desersi, pencurian, psikotropika, tanpa hak menggunakan senjata api dan amunisi, serta terjerat kasus penggelapan. Kasus terbanyak adalah desersi.
Pemecatan itu berdasarkan SK KSAD Jenderal TNI Markus Koesnowo tertanggal 1 Juli 2009. Namun pada acara upacara pemecatan dengan penanggalan baju dinas yang dipimpin Pangdam I/BB Mayjen TNI Burhanuddin Amin tersebut, hanya 2 tentara yang berhasil dihadirkan, yakni Sertu Andri Setiawan dan Praka Ramli.
Sedangkan 76 tentara lainnya tidak hadir pada upacara pemecatan yang berlangsung di Makodam I/BB, Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (13/7) tersebut. Oleh Kodam, mereka dinyatakan desersi dan masih diburu.
Pangdam dalam pidatonya mengatakan, pemecatan ini merupakan bagian dari penegakan disiplin anggota TNI. Dengan pemberhentian tersebut dapat memberi pelajaran bagi anggota TNI lainnya jika melanggar hukum.
“Ada sekitar 76 prajurit yang masih desersi dan terus dicari sudah diakhiri ikatan dinas tidak dengan hormat. Saya minta kepada komandan satuannya, surat keputusan itu disebarkan ke komando kewilayahan lain, sehingga apabila oknum-oknum ini ada di wilayah tersebut sudah diketahui mereka dia sudah tidak terikat dalam institusi TNI,” tandas Pangdam.
Lebih lanjut Pangdam menjelaskan, langkah yang diambil itu juga sebagai upaya menuju paradigma baru wajah TNI yang lebih profesional dan proporsional. Serta sebagai wujud nyata TNI dalam menegakkan supremasi hukum di tubuh TNI tanpa adanya rekayasa atau menutupi kesalahan anggota TNI yang dimaksud.
“Paling banyak personel dipecat karena disersi. Mereka tersebar di beberapa kesatuan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau,” ujarnya.
Kapendam I/BB Letkol Caj Asren Nasution menambahkan, tidak ada yang kebal hukum dalam institusi TNI. Segala bentuk aturan yang ada oleh anggota TNI harus dijalankan agar tugas dan tanggung jawab bisa berjalan lurus dan terselesaikan.
Sertu Andri Setiawan bertugas di Satuan Keuangan Kodam I/BB. Selama 30 hari ia tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari tanpa pemberitahuan yang jelas.
Praka Ramli dipecat karena terlibat mengedarkan narkoba. Tamtama yang bertugas di Denma I/BB dan telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus narkoba.

Artikel lainnya (Random)

Terpopuler Minggu Ini