Bawaslu: Penggunaan KTP Tak Tersosialisasi Baik

Umum 14-07-2009

MedanBisnis – Jakarta
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penggunaan KTP bagi pemilih yang tak terdaftar dalam DPT pada 2 hari menjelang pilpres 8 Juli lalu dinilai Bawaslu ternyata tidak tersosialisasi dengan baik kepada pemilih maupun petugas KPPS. Akibatnya, putusan ini kurang mampu membawa dampak kepada penyelamatan hak konstitusional warga.
“Masih banyak warga yang tidak terdaftar dalam DPT tidak memahami secara utuh persyaratan penggunaan KTP tersebut,” kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jalan M H Thamrin, Jakarta PUsat, Senin (13/7).
Wahidah menjelaskan, kebanyakan masyarakat mengetahui diperbolehkannya penggunaan KTP, namun tidak lengkap dengan persyaratannya. Seperti syarat satu domisili antara alamat yang tertera dalam KTP dengan lokasi TPS dan syarat penyertaan Kartu Keluarga (KK).
Bawaslu, kata Wahidah, juga menemukan sejumlah perlanggaran administratif terkait penggunaan KTP tersebut. Yakni, 13 pelanggaran karena KPPS mengizinkan pemilih yang menggunakan KTP dengan domisili di luar propinsi dan 10 pelanggaran karena KPPS mengizinkan pemilih yang tidak menunjukkan KTP dan/atau KK untuk memilih. (dcn)

Artikel lainnya (Random)

Terpopuler Minggu Ini