Tidak Melibatkan Pempropsu
KSO PTPN2-Malaysia Dikhawatirkan Picu Polemik
*cw 11
MedanBisnis – Medan
Kerja sama operasional (KSO) PTPN2 dengan Kuala Lumpur Kepong (KLK) ternyata tidak melibatkan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pempropsu). Kondisi ini dikhawatirkan bisa memicu polemik yang berkepanjangan di kemudian hari. Dengan alasan tersebut, Pemropsu akan bersifat reaktif terhadap kehadiran anak perusahaan baru bernama Langkat Nusantara Kepong (LNK) tersebut.
Hal ini terungkap dalam diskusi terkait KSO PTPN-KLK, yang digelar di Kantor Kelompok Pelita Sejahtera (KPS), di Medan, Kamis (2/7).
Kepala Badan Informasi dan Komunikasi (Infokom) Pempropsu, Edy Sofyan, bahkan menduga kehadiran perusahaan baru yang terletak di Kabupaten Langkat tersebut ditutup-tutupi. “Objek perjanjiannya terjadi di Sumut. Dengan demikian, akan lebih baik jika Pempropsu diundang dalam pembahasan sejak awal,” katanya. Dia mengatakan sifat reaktif tersebut dengan melakukan pengawasan dari isi perjanjian hingga operasionalnya.
Untuk diketahui, KSO ini ditandatangani di hadapan Menneg BUMN di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2009. Dalam KSO itu PTPN2 dan KLK sepakat membentuk perusahaan patungan dengan komposisi permodalan 40% untuk PTPN2 dan 60% untuk KLK.
Karena tidak melibatkan Pempropsu, jelas Edy Sofyan, rawan timbul silang sengketa yang dampaknya merepotkan Pempropsu. Sebagai contoh, kata dia, adalah Hak Guna Usaha (HGU) di Distrik Tengah ini, mengingat HGU-nya telah diperpanjang sejak tahun 2003 untuk 30 tahun mendatang atau tahun 2033. Sementara isi perjanjian memulai penyewaan lahan pada tahun 2009 dan berakhir 2039. “Ini harus jelas mana secara hukum yang menjadi pegangan karena ada dua ketentuan, ada yang dari BPN dan dari MoU-nya. Kami khawatir akan ada pihak-pihak berkepentingan dengan versi masing-masing,” jelasnya.
Disebutkannya, kemungkinan lain yang bisa menjadi masalah adalah kebijakan rasionalisasi karyawan atau buruh di kebun itu. Soalnya, rasionalisasi sangat identik dengan pengurangan karyawan, yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya jumlah pengangguran.
Anggota DPRD Syamsul Hilal kerjasama ini berpotensi merugikan karyawan. Alasannya, kondisi ini telah sering terjadi di berbagai BUMN yag melakukan kerjasama dengan pihak-pihak asing. “Tidak ada sesuatu yang menguntungkan bagi republik ini dari perjanjian PTPN2dengan pihak Malaysia tersebut, di sini jelas terjadi ketimpangan,” tegasnya, yang juga hadir dalam diskusi tersebut.
Seharusnya, kata Syamsul Hilal, pemerintah memprioritaskan tanah-tanah kebun menjadi milik rakyat, bukan justru diberikan kepada pihak asing. Dia bahkan mengibaratkan penjualan aset PTPN2 ini sebagai kolonialisme gaya baru tanpa memperhitungkan kerugiannya.
Gindo Nadapdap, salah seorang aktivis buruh yang hadir, KSO ini mengancam masa depan buruh. “Ada 6.200 buruh yang bekerja di sana. Buruh itu nasibnya masih miskin dan melarat. Kalau mereka di PHK akibat kebijakan ini, bisa dipastikan mereka akan diusir dari perumahan buruh,” tegasnya.

