Bank Wajib Terapkan Manajemen Risiko
Perbankan Minta Waktu

Halaman Depan 03-07-2009

MedanBisnis – Jakarta
Bank umum wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh risiko, sedangkan bank umum syariah wajib menerapkan manajemen paling kurang untuk 4 jenis risiko.
Demikian isi Peraturan Bank Indononesia (PBI) No.11/25/PBI/2009 tentang Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum yang berlaku mulai 1 Juli 2009, yang dikutip, Kamis (2/7).
Ketentuan baru ini disusun BI untuk mengendalikan risiko yang dihadapi bank sehingga kualitas penerapan manajemen risiko di bank juga menjadi semakin meningkat. Upaya peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko tidak hanya ditujukan bagi kepentingan Bank tetapi juga bagi kepentingan nasabah.
Delapan risiko yang harus diterapkan dalam manajemen risiko bank umum adalah risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategik, dan kepatuhan.
Untuk mempermudah integrasi antara manajemen risiko dan tingkat kesehatan bank, peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat yaitu low, low to moderate, moderate, moderate to high dan high.
Bagi bank umum syariah peringkat risiko dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu low, moderate dan high.
Dalam aturan ini juga disebutkan bank wajib menyampaikan laporan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia. Laporan atau aktivitas itu terdiri dari rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 60 hari sebelum penerbitan atau pelaksanaan produk atau aktivitas baru; dan laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 7 hari kerja setelah produk atau aktivitas baru dilakukan.
Selain itu bank juga dilarang menugaskan atau menyetujui pengurus dan/atau pegawai bank untuk memasarkan produk atau melaksanakan aktivitas yang bukan merupakan produk atau aktivitas bank dengan menggunakan sarana atau fasilitas bank.
Dalam aturan ini BI memberikan masa transisi pelaksanaan aturan sebagai berikut, pertama, penerapan manajemen risiko bagi bank umum konvensional untuk seluruh risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian peringkat risiko yang dikategorikan dalam 5 peringkat berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010.
Kedua, penerapan manajemen risiko bagi bank umum konvensional untuk seluruh risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian peringkat risiko yang dikategorikan dalam 3 peringkat sebagaimana diatur dalam PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2010.
Bank Butuh Waktu
Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo mengatakan perbankan butuh waktu untuk transisi penerapan manajemen risiko pada 8 risiko sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia itu.
Dia mengatakan penerapan 8 prinsip risiko pada manajemen risiko ini merupakan bagian dari implementasi Bassel II.”Kami mengharapkan aturan manajemen risiko yang Bassel II ditunda sampai 2010 atau 2011. Hal tersebut dikarenakan perbankan sulit bermanuver, sebaiknya itu ditunda dulu supaya kita ada room,” jelasnya.
Gatot menilai Bassel II merupakan suatu aturan yang sangat ketat. “Asumsinya kalau kondisi normal bisa dilaksanakan, tapi ini kan sekarang dunia sedang dalam kondisi abnormal. Jadi kalau diperketat kita akan kesulitan bermanuver,” katanya.
Kalangan perbankan, dikatakan Gatot sudah melakukan konsolidasi lewat Perbanas dan Himbara. “Itukan (penerapan Bassel II) ada investment cost -nya jadi kita minta waktu dulu untuk ditunda lewat Perbanas dan Himbara,” ujarnya. (dtf)

Artikel lainnya (Random)

Terpopuler Minggu Ini