Kejagung Dinilai Gegabah

Umum 04-05-2009

MedanBisnis – Jakarta
Pengumuman status tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen terhadap Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar oleh Kejaksaan Agung dinilai menyalahi prosedur. Sebab surat tersebut bersifat rahasia.
“Itu yang harus ditanyakan ke Kejaksaan. Itu kan suratnya bersifat rahasia. Kalau memang ada kekeliruan dari Kejaksaan, khususnya Kapuspenkum harus diberi sanksi,” kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, Minggu (3/5).
Polisi belakangan malah membantah status tersangka terhadap Antasari. Menurut Emerson, ini menunjukkan sikap kehatihatian polisi dalam menangani kasus tersebut. “Bisa jadi ini sikap kehati-hatian polisi,” imbuhnya.
Dia menambahkan, polisi, dalam kasus ini tidak ingin gegabah menetapkan status Antasari. Apalagi menjelang Pilpres 2009. Tujuannya agar tidak membuat suasana menjadi keruh. “Ini demi menjaga stabilitas politik, apalagi menjelang Pilpres 2009,” pungkasnya.
Tak Bisa Dihindari
Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan mengaku tidak bermaksud mengambil wewenang Kepolisian saat mengungkapkan status tersangka terhadap Antasari. Menurutnya, pengungkapan status tersebut memang tidak bisa dihindari, karena sebagai dasar permintaan cekal Antasari.
“Intinya, itu bukan pengumuman, tapi dalam rangka menjawab pertanyaan apa dasar pencekalan. Karena memang betul pertanyaan wartawan kan saksi tidak boleh dicekal?” kata Jasman.
“Jadi mau tidak mau harus saya katakan bahwa dia adalah tersangka supaya bisa dicekal,” lanjut mantan Kajari Jakarta Timur ini.
Jasman menambahkan, tidak ada salahnya pula status yang tertera dalam surat permohonan cekal dari Mabes Polri itu diungkapkan. Status tersebut sudah tidak bisa dirahasiakan, mengingat publik sudah diberitahu bahwa Antasari dicekal.
“Ini juga dalam rangka transparansi. Bagaimana kita mengatakan ini rahasia-rahasia, sementara cekal sudah diketahui?” kata Jasman.
Sumber di Kejagung menyebutkan, Kejagung pernah menanyakan perihal status tersangka itu kepada kepolisian. Hal itu karena surat pemberitahuan dari polisi tertanggal 30 April menyebutkan Antasari sebagai “saksi/tersangka” kasus pembunuhan itu.
Kemudian, lanjut sumber itu, diadakanlah ekspos antara Kejagung dan Polri di Kejagung. Pada forum tersebut, Kejagung minta penjelasan mengenai status Antasari.
“Kita minta statusnya apa? Di situ tersangka/saksi? Harus tegas. Kemudian dijelaskahlah kepada kita. Itu maksudnya tersangka dalam berkas perkaranya (Antasari). Dia menjadi saksi dalam berkas perkara orang lain,” kata si sumber. (dcn)

Artikel lainnya (Random)

Terpopuler Minggu Ini