Tidak Puas Keputusan Distan Sumut
Rekanan Desak Pelelangan Diulang

Infrastruktur 24-09-2008

*benny pasaribu
MedanBisnis – Medan
Keputusan Dinas Pertanian (Distan) Propinsi Sumatera Utara (Propsu) soal penetapan pemenang proyek perbaikan gedung eks bangunan restoran, dapur, kamar mandi, souvenir, kios jualan, dan musholla di Balai Pengelola Taman Hutan Raya Bukit Barisan, dinilai rekanan tidak konsisten dengan dokumen lelang. Untuk itu, rekanan meminta kepada Distan Propinsi Sumut yang mengelola proyek senilai Rp 513,71 juta itu pelelangannya diulang.

Rekanan mendesak dilakukannya tender ulang atas pekerjaan tersebut. Alasannya, panitia tender melakukan penyimpangan substansi kegiatan tidak konsisten dengan dokumen lelang. Para rekanan menilai, penetapan CV Sahara Asyukirya, CV Rasiman Jaya, CV Sejahtera Bersama masing-masing sebagai pemenang, cadangan pemenang I, dan cadangan pemenang II, dilakukan tidak melalui Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Wakil Direktur CV Delapan Jaya, salah satu peserta tender, Hengky P Harahap menjelaskan, CV Sahara Asyukirya dinilai tidak layak sebagai pemenang mengingat tenaga ahlinya yang masih STM. Sementara di aanwzing (penjelasan lelang), pesonel inti dalam hal ni jabatan untuk site manager harus berpendidikan S1 Arsitektur. “CV Sahara Asyukirya tidak memiliki S1 Arsitektur, melainkan hanya lulusan STM. Ini jelas menyalahi,” jelas Hengky kepada MedanBisnis di Medan, Selasa (23/9).
Dalam hal ini juga, lanjutnya, panitia tidak melakukan koreksi aritmetikal. Ini terbukti hingga pengumuman pemenang pelelangan, panitia sama sekali tidak memberitahukan hasilnya kepada peserta. “Hasil koreksi aritmatik pada daftar kuantitas dan harga tersebut, harus sudah diberitahukan secara tertulis kepada penawar dalam waktu dua haru setelah pembukaan harga penawaran,” lanjutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, panitia dalam hal ini terkesan kurang menanggapi sanggahan CV Delapan Jaya. Masalahnya, sanggahan dikirimkan 12 September, namun baru ditanggapi 22 September. “Padahal waktu masa sanggah harus sudah ditanggapi dalam lima hari kerja. Ini sengaja dilakukan panitia untuk memuluskan kemenangan CV Sahara Asyukirya,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Forum Jasa Konstruksi (Forjasi) Sumut Rikson Sibuea, yang oleh CV Delapan Jaya meminta bantuan mengatasi masalah ini, mengatakan sangat tidak sepakat dengan pemenang tender. “Setelah kita pelajari, ternyata tender ini melanggar Keppres Nomor 80/2003 dan terindikasi sarat kepentingan. Intinya, CV Sahara Asyukirya tidak layak sebagai pemenang,” jelasnya.
Rikson meminta Gubsu Syamsul Arifin bertindak atas pelanggaran ini. “Kami minta agar Gubsu selaku pembina jasa konstruksi Sumut tanggap atas persoalan ini. Untuk itu, kami minta agar tender ini diulang demi kondusifitas jasa konstruksi Sumut dan tegaknya peraturan,” tegasnya seraya mengatakan, panitia tidak melakukan klarifikasi calon pemenang sesuai yang disepakati dalam aanwzing.
Sementara Kepala Balai Sihol Sinaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam surat jawaban sanggahan CV Delapan Jaya mengatakan, proses pelelangan pada pekerjaan itu telah sesuai dengan Keppres Nomor 80/2003. Dijelaskan, dari 70 perusahaan penawar, hanya 26 yang memenuhi syarat berdasarkan harga penawaran.
Dari jumlah itu, dilakukan evaluasi penawaran koreksi aritmatik, adiministrasi, teknis, kewajaran harga, penilaian kualifikasi, dan hanya 4 perusahaan yang memenuhi syarat. Dan dari hasil penilaian selanjutnya ditetapkan pemenang, yakni CV Sahara Asyukirya sebagai pemenang, CV Rasiman Jaya cadangan pemenang I, dan CV Sejahtera Bersama pemenang II.

Artikel lainnya (Random)

Terpopuler Minggu Ini