Tender di Dishub TA 2007 Disorot
*benny pasaribu
MedanBisnis – Medan
Tender di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2007, yakni pemasangan traffic light, penggantian bola lampu traffic light menjadi led, dan proyek deliniator Kota Medan disoroti para rekanan. Pasalnya, pekerjaan yang walaupun telah disiapkan tersebut diminta diusut menyusul pekerjaan itu dilakukan tidak melalui tender.
Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Mekanikal Indonesia (AKMI) Sihar Cibro mengungkapkan, tender pemasangan traffic light senilai Rp 1.775.830.000 dan penggantian bola lampu traffic light menjadi led Rp 8.740.938.250 diduga fiktif dan mark-up. Sementara proyek deliniator Rp 1.150.125.000 tidak ditenderkan sama sekali walaupun telah diumumkan di salah satu media resmi Juli 2007. Belakangan tender itu dikerjakan namun tidak tahu siapa yang mengerjakan.
Sihar menilai, dalam hal ini diduga kuat telah terjadi persekongkolan antara rekanan yang mengerjakan dan panitia tender. Selain itu, kondisi ini menggambarkan adanya upaya penipuan maupun sengaja membangun tidak adanya transparansi terhadap para rekanan. “Jelas ini pembohongan bagi rekanan,” ujarnya kepada MedanBisnis di Medan, Selasa (23/9).
Atas persoalan ini, lanjutnya, pekerjaan dua proyek ini menyimpang dari Keppres Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Di keppres ini, lanjutnya, jelas diatur bahwa setiap pekerjaan barang dan jasa wajib melalui proses penenderan.
“Berarti di sini ada pelanggaran terhadap keppres. Oleh karena itu, diminta kepada pejabat yang berwenang karena bukan tak mungkin besaran nilai pekerjaan itu diselewengkan,” ujarnya didampingi Ketua Umum DPD Apkomatek Sumut Lancar Siahaan, dan sejumlah ketua asosiasi perusahaan lainnya.
Sihar Cibro menambahkan, untuk proyek pekerjaan tahun 2008 diduga masih ada pelanggaran. Dikatakan, tender bulan Juli senilai Rp 2.987.724.000 yang hingga saat ini belum dikerjakan. “Yang mana perusahaannya dan lokasinya juga tidak jelas,” ujarnya.
Sementara Lancar Sihaan mengatakan, secara khusus kepada BPK Pewakilan Medan yang sedang mengaudit Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota Medan atas pelaksanaan anggaran tahun 2007 dimintakan agar memberi perhatian khusus di penggunaan anggaran Dishub Kota Medan tahun 2007. “Kami minta BPK menelusurinya,” ujarnya.
Ditambahkan, praktik serupa dikhawatirkan makin marak terjadi di tender tahun anggaran 2008. “Karenanya ini kita suarakan agar kondisi yang sama tidak terulang tahun ini. Begitu pun, kami tetap meminta pihak berwenang mengusut penyimpangan ini,” tegas Lancar.
Sementara itu, Komisi D DPRD Kota Medan melalui Abdul Rahim Siregar mengatakan, jika memang pekerjaan kedua paket itu tidak melalui penenderan, tentunya harus diusut karena melanggar keppres. Dikatakan, pekerjaan tidak melalui penenderan merugikan para rekanan. “Ini tidak benar. Seluruh paket pekerjaan harus ditenderkan. Jika temuan ini benar adanya, SKPD terkait harus diminta pertanggungjawaban karena bukan tidak mungkin terjadi praktik KKN dan penyimpangan uang negara di sana,” jelasnya.
Berulangkali MedanBisnis mencoba mengonfirmasi Kadishub Kota Medan, namun tidak berhasil. “Namun seorang staf di Dishub yang enggan disebutkan namanya mengaku beberapa rekanan pernah mempersoalkan masalah itu tahun lalu. “Saya tidak tahu apakah persoalan ini sudah tuntas atau belum,” katanya.

